
AKP R. Djauhari, selaku orang nomor satu di Polsek Jrengik saat ditemui oleh Tim BB di Balai Desa Bancelok (26/03) menghimbau kepada seluruh masyarakat Jrengik, khususnya masyarakat Desa Bancelok untuk benar-benar meperhatikan dan melaksanakan himbauan dari Pemerintah Pusat dan Maklumat Kapolri terkait dengan penularan Covid-19. AKP R. Djauhari juga menekankan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi apa yang telah menjadi larangan dari Pemerintah Pusat khususnya pada larangan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan. “Segala bentuk kegiatan seperti Imtihanan, Isro’ Mi’roj, ini disarankan tidak laksanakan dahulu atau ditunda kegiatannya sampai situasi aman dan kondusif” pungkasnya.
“Dan apabila, saya telah menyampaikan informasi atau siaran tersebut oleh masyarakat dilanggar, ya resiko tanggung sendiri. Karena disitu ada sanksi hukum pidananya”. Tegas orang nomor satu di Polsek Jrengik tersebut.
Kepala Desa Bancelok, Moh. Taufiqurrahman, S.Ag., M.Pd.I, juga ikut menyikapi terkait dengan Maklumat Kapolri. Kades Bancelok menyampaikan bahwa masyarakat harus betul-betul mematuhi himbauan dari Pemerintah Pusat. Masyarakat disarankan untuk tidak mengadakan suatu perkumpulan-perkumpulan dan pengerahan massa. “Saya menghimbau kepada masyarakat untuk sementara ini sampai nanti tanggal ditetapkan supaya tidak ada kegiatan yang berkaitan erat dengan pengerahan massa. Karena dikhawatirkan nanti menjadi masalah baru tentang penyebaran virus itu” himbau Kades yang biasa dipanggil Kai Taufiq itu.
“Hal ini dikarenakan pilihannya Cuma dua, kalau tidak menulari ya kita ditularkan. Karena kita tidak tau siapa yang terinfeksi dan siapa yang tidak. Gejala itu tidak muncul pada diri yang terinveksi. Justru tidak ada gejala apa-apa. Oleh karena sebaran virus ini begitu massiv, harapan saya segala kegiatan perkumpulan seperti undangan, kegiatan, apapun sementara di cancel terlebih dahulu” imbuh secara tegas Kades Bancelok.

Berkaitan dengan kegiatan masyarakat yang direncanakan sebelum Maklumat Kapolri dikeluarkan, seperti kegiatan manten, Kades Taufiq menyampaikan kepada masyarakat untuk bersabar dan tetap mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. "Terkait dengan kegiatan pernikahan atau mantenan, saya sebagai Kepala Desa Bancelok mengarahkan pernikahan itu dilakukan di balai nikah kantor KUA Kecamatan Jrengik. Dan untuk kegiatan resepsinya sementera ditunda dulu" pungkasnya.
Kades Taufiq menambahkan "Apabila tetap melaksanakan kegiatan yang melanggar ketentuan Pemerintah, misalnya tetap ada keramaian, banyak undangan, maka hal ini akan disikapi tegas oleh pihak Kepolisian. Kalau sudah dibubarkan maka pihak tuan rumah akan malu, dan saya pun sebagai Kepala Desa juga ajan malu. Hal ini dikarenakan kita tidak taat terhadap regulasi dan himbauan ada" tegas kades Taufiq. (ZL, M2K, MH)
0 komentar:
Posting Komentar